Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan (PDRP) merupakan salah satu pelaksana setingkat eselon II yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu. Secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kerawanan pangan. Secara umum bertugas untuk melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan daerah rawan pangan wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, dan Papua.
Direktorat PDRP memiliki tujuan utama untuk memfasilitasi peningkatan produksi, distribusi dan diversifikasi pangan utama/pokok pada 57 daerah rawan pangan yang ada pada 122 Kabupaten Daerah Tertinggal.
Secara kelembagaan, Direktorat PDRP memiliki struktur organisasi sebagai berikut :

