Seiring dinamika perubahan lingkungan strategis dan pergeseran paradigma pembangunan di Indonesia, yaitu dari paradigma pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan dan mengabaikan aspek pemerataan ke paradigma pembangunan yang menyelaraskan antara pertumbuhan dan pemerataan. Selaras dengan hal tersebut, maka orientasi dan prioritas pembangunan nasional pun secara spasial mengalami pergeseran dari daerah yang maju ke daerah yang masih relatif tertinggal dan kurang tersentuh oleh pembangunan selama ini.
Sebagai respon kondisi tersebut, langkah kebijakan strategis telah digagas melalui agenda prioritas Presiden/Wakil Presiden untuk mewujudkan NAWACITA, khususnya Cita ke-3 yaitu: “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan restrukturisasi birokrasi dengan membentuk unsur pelaksana tugas di bidang desa, daerah tertinggal dan transmigrasi yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK mencanangkan pembangunan Indonesia dengan memperkuat dan memberdayakan desa.Pembangunan dari pinggiran harus diperlakukan sebagai model pembangunan yang mencoba membangun keterkaitan (linkage), keselarasan (harmony) dan kemitraan (partnership). Jika model ini yang dijalankan, maka kemajuan wilayah perdesaan, pertanian, usaha mikro dan kecil, dan tradisional sekaligus akan mendorong daerah perkotaan, industri/jasa, usaha menengah dan besar, serta aktivitas ekonomi modern.
Untuk mencapai sasaran tersebut dapat dilakukan dengan upaya sebagai berikut :
- Peletakan dasar-dasar kebijakan desentralisasi asimetris yaitu dengan melaksanakan kebijakan keberpihakan (affirmative policy) kepada daerah-daerah yang saat ini masih tertinggal, terutama
- kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar;
- daerah tertinggal dan terpencil;
- desa tertinggal;
- daerah-daerah yang kapasitas pemerintahannya belum cukup memadai dalam memberikan pelayanan publik.
- Pemerataan pembangunan antar wilayah terutama Kawasan Timur Indonesia
- Pengembangan Kawasan Strategis
- Pembangunan Perkotaan
- Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa
- Tata Ruang
- Pengurangan ketimpangan antar kelompok ekonomi masyarakat
- Menciptakan pertumbuhan inklusif
- Memberikan perhatian khusus kepada usaha mikro dan kecil
- Memperluas ekonomi perdesaan dan mengembangkan sektor pertanian
Selama kurun waktu 2010-2014, pemerintah telah berhasil mengentaskan 70 kabupaten daerah tertinggal dari 183 kabupaten daerah tertinggal menjadi kabupaten yang memiliki katagori maju. Secara umum, tingkat kemiskinan, IPM, dan pelayanan dasar di daerah-daerah tertinggal rata-rata mengalami perbaikan.Berdasarkan hasil evaluasi pada saat masih menjadi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), sebagian kabupaten yang terentaskan tersebut diproyeksikan akan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Hal tersebut berdasarkan keberhasilan dalam mengimplementasikan program dan kegiatan seperti Prukab (Produk Unggulan Kabupaten) dan Bedah Desa yang telah menciptakan lapangan kerja pada seluruh rantai pasok komoditas dan mampu memanfaatkan lahan terlantar.
Permasalahan pembangunan yang masih dihadapi hingga saat ini yaitu sebagian besar Kabupaten dan Desa masih tertinggal dan persoalan adanya kesenjangan antarwilayah. Hal ini tidak sejalan dengan orientasi pembangunan Indonesia kedepan untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata. Dalam usaha percepatan pembangunan daerah tertinggal, pada tahun 2015-2019, kegiatan akan difokuskan kepada perbaikan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan daerah tertinggal dalam 5 tahun kedepan akan difokuskan pada penanganan beberapa permasalahan sebagai berikut:
- Kesenjangan pembangunan antarwilayah;
- Masih adanya ketidakmerataan pembangunan dan keadilan hasil-hasil pembangunan;
- Terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana publik dasar di daerah tertinggal;
- Masih rendahnya kualitas sumber daya manusia dan tingkat kesejahteraan;
- Rendahnya produktivitas masyarakat di daerah tertinggal;
- Lemahnya sendi-sendi perekonomian bangsa terlihat dari belum terselesaikannya persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, kesenjangan antarwilayah;
- Adanya regulasi yang tidak memihak/disharmonis terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- Belum optimalnya kebijakan yang afirmatif bagi percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- Masih lemahnya koordinasi antar pelaku pembangunan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- Belum optimalnya pengelolaan potensi sumberdaya lokal dalam pengembangan perekonomian di daerah tertinggal;
- Kurangnya aksesibilitas daerah tertinggal terhadap pusat-pusat pertumbuhan wilayah;
- Belum adanya insentif terhadap sektor swasta dan pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah tertinggal

