
Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (Ditjen PDTu) merupakan salah satu unsur pelaksana setingkat eselon 1 yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6 Tahun 2015, Ditjen PDTu memiliki beberapa tugas dan fungsi pokok yaitu :
TUGAS
bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan pasca konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

