Jakarta – Pada tahun 2017, alokasi anggaran indikatif sebesar Rp. 290 miliar yang dirancang oleh pemerintah dirasa sangat terbatas dan berpotensi mengganggu pencapaian sasaran (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) RPJMN dan Renstra 2015-2019 bagi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu (PDTu).
al itu diungkapkan oleh Dirjen PDTu Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP dalam Rapat Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Acara yang diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kemendesa itu berlangsung pada 22-23 Agustus 2016, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.
Mengantisipasi potensi terhambatnya upaya pencapaian sasaran tersebut, Dirjen PDTu mengusulkan perlu adanya penambahan anggaran, untuk dapat memenuhi backlog kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp. 840 miliar khusus untuk pengembangan daerah tertentu tahun pada tahun 2017. Hal itu sesuai perkiraan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) sebagaimana tertuang dalam Perpres 66 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.
Suprayoga juga menjelaskan, pembangunan daerah tertentu dilakukan untuk mewujudkan Nawa Cita Ketiga dalam membangun dari pinggiran, yang secara afirmatif diarahkan untuk pengembangan daerah perbatasan, pengembangan daerah pulau kecil dan terluar, serta penguatan daerah rawan pangan, rawan bencana dan pasca konflik.
Dalam presentasinya kepada peserta Raker, Suprayoga mengatakan, “Dalam Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019 telah ditetapkan lokus prioritas dan menu bantuan pengembangan daerah perbatasan dan PKT, serta penanganan daerah rawan pangan, rawan bencana, dan pasca konflik, yang difokuskan pada pelaksanaan 5 program unggulan PDTu.”
Pengembangan daerah tertentu difokuskan untuk mendukung percepatan pengentasan daerah tertinggal dengan karakteristik tertentu, setidaknya bisa menyumbang 50 kabupaten dari 80 kabupaten daerah tertinggal yang ditargetkan terentaskan pada 2019.
Pengembangan daerah tertentu juga diarahkan untuk mendukung pengentasan 5.000 desa tertinggal dan mewujudkan 2.000 desa mandiri yang juga berada pada lokus-lokus daerah tertentu.
Pelaksanaan 2015 dan 2016 secara konsisten tetap memfokuskan pada upaya pengembangan daerah tertentu secara berkelanjutan, dan akan dilanjutkan pada tahun 2017, hingga tahun 2019. Oleh karenanya dukungan dalam upaya pencapaian target tersebut perlu juga didukung oleh pendanaan yang adekuat sebagaimana pronsip money follow program (sa/chm).

