Jakarta - Ketimpangan pembangunan antar wilayah telah menghasilkan suatu konsekuensi berupa pemusatan hasil pembangunan padasebagian wilayah yang dapat berimplikasi pada terbentuknya daerah yang relatif tertinggal jika dibandingkan dengan daerah lain. RPJMN 2015-2019 menetapkan 122 kabupaten daerah tertinggal, dimana 103 kabupaten atau 84,42 persen berada pada kawasan timur Indonesia.
Sebagai respon terhadap kondisi tersebut, kebijakan strategis ditetapkan melalui agenda prioritas Presiden/Wakil Presiden untuk
mewujudkan NAWACITA, khususnya CITA ke-3 yaitu: “Membangun dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu memiliki mandat untuk melaksanakan pengembangan daerah-daerah yang memiliki karakteristik wilayah khusus seperti daerah rawan pangan, daerah rawan bencana, daerah perbatasan, daerah pulau kecil dan terluar, dan daerah pasca konflik.
Karakteristik tersebut secara spesifik menyasar pada prioritas dan lokus selama periode 2015-2019 sebagai berikut:
1) peningkatan ketahanan pangan di 57 kabupaten daerah rawan pangan; 2) peningkatan konektifitas, sarana prasarana dasar, dan kesejahteraan masyarakat di 187 kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) yang tersebar di 41 kabupaten/kota di perbatasan negara, dengan fokus pada 10 dari 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN); 3) peningkatan konektifitas, sarana prasarana dasar, dan kesejahteraan masyarakat pada 29 kabupaten yang memiliki pulau kecil dan pulau terluar; 4) peningkatan 58 kabupaten rawan bencana menjadi tangguh bencana; dan 5) peningkatan ketangguhan 16 kabupaten daerah pasca konflik. Strategi pengembangan daerah tertentu dilaksakan melalui 5 program unggulan yaitu : 1) Pengembangan Kawasan Beranda Indonesia (PKBI), dalam mewujudkan “save villages” di perbatasan Indonesia yang mengembangkan kemandirian desa-desa di
perbatasan yang maju, sejahtera, dan tercukupi sarana dan prasarana dasarnya, sehingga menjadi kawasan sabuk pengaman bagi wilayah NKRI. 2) Pengembangan Pulau Kecil Berdaya (P2KB), dalam mengembangkan dan memberdayakan pulau kecil
dan terluar yang memiliki daya ungkit bagi pulau-pulau disekitarnya, berbasis pada pemanfaatan sumberdaya lokal untuk kesejahteraan masyarakat pulau kecil dan terluar secara berkelanjutan. 3) Penanganan Daerah Tangguh Bencana (PDTB), dalam
meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi bencana, khususnya dalam pengurangan risiko bencana secara mandiri dan berkekelanjutan. 4) Penanganan Daerah Tangguh Pangan (PDTP), dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai kawasan tangguh menghadapi kerawanan pangan melalui kemandirian pengelolaan sumber daya lokal berdaya saing; 5) Penanganan Daerah Tangguh Konflik (PDTK), dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagai daerah yang tangguh dalam penanganan paska konflik, melalui pengurangan risiko konflik dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.
Pada tahun anggaran 2016, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu berupaya melakukan pembangunan dan pengembangan daerah tertentu dengan melaksanakan
penyediaan infrastruktur yang difokuskan pada 122 Kabupaten Daerah Tertinggal, melalui menu fasilitasi yang secara khusus ditujukan pada masing-masing karakteritisk daerah tertentu sebagai berikut: 1) untuk daerah rawan pangan, melalui
pembangunan prasarana irigasi sumur bor tenaga surya pada 16 Kabupaten dan pembangunan embung pada 7 kabupaten, serta bantuan benih, pupuk dan pakan ternak pada 16 Kabupaten; 2) untuk daerah rawan bencana, melalui pembangunan bronjong/talud pada 17 Kabupaten, dan penyediaan sarana air bersih pada 12 Kabupaten, serta penyediaan alat deteksi dini bencana longsor pada 4 Kabupaten; 3) untuk daerah pasca konflik, melalui rehabilitasi dan rekonstruksi pasar tradisional pada 14 Kabupaten, dan pembangunan balai perdamaian masyarakat pada 2 Kabupaten; 4) untuk daerah perbatasan, melalui pembangunan jalan pada 21 Kabupaten, penyediaan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) pada 10 Kabupaten, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada 32 Kabupaten; dan 5) untuk daerah pulau kecil dan terluar, melalui penyediaan kapal penumpang berkapasitas 50 penumpang pada 7 Kabupaten, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada 5 Kabupaten; pembangunan tambatan perahu pada 1 Kabupaten, pembangunan jalan poros pulau kecil dan terluar pada 10 kabupaten, serta pembangunan sarana air bersih melalui sistem reverse osmosis pada 28 kabupaten.
Sebagai gambaran untuk pengembangan daerah tertentu pada tahun anggaran 2016 terlihat komposisi pembiayaan lebih besar ke kawasan timur Indonesia (KTI) sebesar 87,6 persen, yang tersebar pada 74 Kabupaten Daerah Tertinggal, yang menunjukkan
adanya peningkatan perhatian kepada kabupaten di KTI, dibandingkan dengan tahun 2015 yang baru mencakup 84,9 persen kabupaten tersebar di KTI. Melalui penetapan prioritas penanganan daerah tertentu yang tersebar pada daerah-daerah tertinggal
selama periode 2015-2019, dimaksudkan untuk dapat mendukung upaya percepatan pengentasan daerah tertinggal sedikitnya 80 kabupaten pada tahun 2019, dengan target 50 kabupaten diantaranya merupakan daerah tertinggal dengan karakteristik
tertentu.
Selain pelaksanaan tugas pokok dalam pengembangan dan penanganan daerah tertentu, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga diberi tugas tambahan untuk
mengkoordinasikan Desk Papua dalam lingkup Kementerian Desa PDTT, termasuk koordinasi yang dilakukan secara eksternal dengan Pemerintah Provinsi Papua, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kantor Staf Khusus Presiden urusan Papua. Melalui
koordinasi yang dilakukan secara internal dalam lingkup Kementerian Desa PDTT, telah disusun rancangan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2016, yang telah berbasis 5 wilayah adat di Provinsi Papua, yaitu Saereri, Mamta, Lapago, Meepago, dan Animha, yang telah didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas dan rekomendasi Sidang Kabinet Paripurna tentang Papua pada awal Januari 2016 yang lalu, bahwa percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat perlu fokus pada wilayah adat.
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua dari Kementerian Desa PDTT Tahun 2016 yang telah berbasis wilayah adat
tersebut, selanjutnya akan dijadikan model bagi penyusunan rencana aksi sejenis untuk kementerian/lembaga lainnya, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat tahun 2017-2019.

